KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jakarta, CNBC Indonesia – Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Eko memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 Desember,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Hari ini, komisi antirasuah memang memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruangan pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eko. Eko bakal mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat, 8 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini bermula dari temuan kepemilikan harta janggal di LHKPN Eko.
Sebelum menetapkan Eko menjadi tersangka, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK

Tarik & Setor Tunai Beda Bank Lebih Murah Dengan QRIS

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia telah resmi meluncurkan layanan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS Tuntas sejak Agustus 2023. Tarifnya pun pun lebih murah dibanding layanan reguler.

Meski begitu, hingga 1 Desember 2023, Bank Indonesia mencatat, baru 2 bank yang sudah mengimplementasikan QRIS Tuntas, di antaranya Bank Mega dan Bank Sinarmas, dari total peserta yang telah mengikuti uji coba sebanyak 16 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

“Ada yang lebih awal, dan ada yang sedikit belakangan itu wajar aja, tapi ke depan akan semakin luas jumlah penyelenggara yang memfasilitasi layanan QRIS Tuntas ini,” ucap Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Arya Rangga Yogasati saat sosialisasi QRIS Tuntas di Bali, Jumat (8/12/2023).

Baca: Dorong Ekonomi & Keuangan Digital, BI Fokuskan 5 Program

Transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai ini jauh lebih murah dengan QRIS dibandingkan dengan layanan reguler dari perbankan, meskipun dilakukan berbeda bank di ATM (off us). Misalnya, transaksi itu dilakukan menggunakan Bank Mega oleh nasabah Bank Sinarmas.

Untuk tarik tunai menggunakan QRIS Tuntas di ATM yang berbeda bank, biayanya hanya Rp 6.500 sedangkan dengan metode reguler sebesar Rp 7.500. Untuk tarik tunai di ATM yang sama (on us) tetap nol rupiah. Sementara itu, melalui agen dengan QRIS Tuntas (on us) pun juga Rp 6.500 dari yang metode reguler senilai Rp 10.000-Rp 20.000.

Khusus transfer on us masih tetap nol rupiah. Sedangkan untuk transfer off us kurang dari Rp 100 ribu biayanya menjadi Rp 2.000 dari yang sebesar Rp 6.500, dan untuk transfer off us lebih dari Rp 100 ribu biayanya Rp 2.500 dari yang metode reguler lewat masing-masing PJP Rp 6.500.

Untuk stor tunai, juga tetap nol rupiah khusus transaksi on us, sedangkan untuk transaksi off us atau berbeda bank hanya Rp 5.000 dan melalui agen juga hanya Rp 5.000 dari yang metode reguler berkisar antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000.

Baca: BI Fast Bakal Ditambah 3 Fitur Baru, Ini Dia!

Secara umum cara menggunakan fitur QRIS Tuntas ialah pengguna tinggal memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara terinterkoneksi antar PJP Bank dan Lembaga Selain Bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based.

Khusus tarik tunia, jika melalui agen pengguna tinggal menginformasikan nominal dan scan QRIS yang ada di agen. Lalu, memasukkan pin di aplikasi pembayaran, dan ketika sudah sukses agen akan memberikan uang sesuai nominal yang diinformasikan.

Tarik tunai pun juga sama bila melalui ATM. Pengguna tinggal memasukkan nominal dan scan QRIS yang tertera di layar ATM, lalu memasukkan pin dan otomatis uang akan muncul seperti tarik tunai menggunakan kartu debet.

Metode yang sama juga berlaku untuk stor tunai. Baik untuk melalui agen maupun melalui ATM.

Untuk transfer bisa langsung menggunakan ponsel masing-masing pihak yang bertransaksi. Pengirim scan QRIS penerima, lalu memasukkan nominal dan pin di aplikasi transaksi yang digunakan, pengirim memasukkan pin di aplikasi pembayaran, setelah itu penerima akan langsung menerima dananya.

KPK Duga Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dia disangka menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Asep mengatakan penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023. Eko disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.

Baca: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram)Foto: Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram)
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram)
Baca: Irwan Mussry Diperiksa soal Kasus Bea Cukai, KPK Incar Ini!

Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.

KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi itu melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut ED tidak pernah melaporkannya ke KPK,” kata Asep.

Dengan pengumuman ini, KPK secara resmi juga melakukan penahanan terhadap Eko. Eko ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023.

Lengkap! Konstruksi KPK Ungkap Modus Suap Seret Eko Darmanto

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, melalui data Direktorat LHKPN ditemukan ada kejanggalan pencantuman informasi dan data mengenai kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis. Yang diduga tidak sesuai dengan profil selau Penyelenggara Negara.

“Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka ED (Eko Darmanto, tidak dibacakan), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambahnya.

Baca: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Asep pun menjabarkan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi:

– ED dalam jabatan dan kapasitas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mulai tahun 2027

– Kurun waktu tahun 2007 sampai dengan akhir tahun 2023, ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kanto Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan KEpala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai

– Dengan jabatan tersebut, ED memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai

– Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga inti dan perusahaan terafiliasi dengan ED

– Penerimaan gratifikasi berlangsung hingga tahun 2023

– Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED adalah sejumlah sekitar Rp18 miliar

– Pada kesempatan pertama ED tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.

Baca: KPK Duga Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

“ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Asep mengungkapkan, sejumlah perusahaan terafiliasi ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. Juga bidang konstruksi dan pengadaaan sarana pendukung jalan tol.

Zona Kedutaan AS Diserang Roket, Terdengar Ledakan Keras

Jakarta, CNBC Indonesia – Zona Hijau di Bagdad, Irak, yang menampung Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), menjadi sasaran beberapa roket. Ini terjadi Jumat (8/12/2023) pagi waktu setempat.

Menurut dua sumber keamanan, tidak jelas dari mana roket-roket itu. Termasuk mana saja sasaran dan apakah ada kerusakan.

PILIHAN REDAKSIBiden Sebut Alasan Mengapa Ibu Kota RI Harus Keluar dari JawaRaja Salman Buka Suara soal Serangan Houthi, Bilang Ini ke ASDetik-Detik Pos Militer Israel Meledak DibombardirHukum Israel? Dewan Keamanan PBB Rapat Mendadak Perang Gaza

Dalam video media sosial dari tempat kejadian yang diverifikasi oleh sumber informasi, ledakan keras terdengar di dekat kedutaan, sekitar jam 4 pagi. Sirene yang menyerukan masyarakat untuk “merunduk dan berlindung” diaktifkan.

“Menjauh dari jendela. Berlindung dan tunggu instruksi selanjutnya,” bunyi loudspeaker di area tersebut, dikutip The Star.

Sebuah video terpisah yang diposting di Facebook juga menunjukkan area zona diplomatik Baghdad dengan ledakan terdengar di latar belakang. Tembakan roket itu terjadi ketika para pendukung Palestina di wilayah tersebut berjanji akan melakukan pembalasan terhadap Israel dan sekutu dekatnya, AS, atas perang mematikan di Gaza.

Pasukan AS di pangkalan militer di Irak dan Suriah telah menghadapi lebih dari 70 serangan sejak pertengahan Oktober, yang diklaim dilakukan oleh organisasi payung kelompok bersenjata Muslim Syiah Irak, meskipun misi diplomatik tidak dilakukan. Juru bicara kedutaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sementara belum jelas apakah sistem pertahanan udara kedutaan diaktifkan. Belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap kedutaan AS pada Jumat tersebut.

BNPB Siap Siaga Usai BMKG Ingatkan Ancaman Hujan Sangat Lebat

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika memprediksi hingga awal tahun 2024 akan terjadi hujan lebat. Untuk itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengecek kesiapan penanganan bencana.

“Prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 curah hujan sangat lebat, tentu saja kita perlu meningkatkan kesiapan peralatan dan personel,” kata Kepala BNPB, Suharyanto dalam siaran pers, dikutip Jumat (8/12/2023).

Dia dan jajaran BNPB melakukan pengecekan di Gedung Logistik dan Peralatan BNPB, Kawasan INA DRTG Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/12). Salah satu yang dicek adalah kendaraan yang dimiliki BNPB, apakah dapat menjalankan tugasnya.

Suharyanto juga sempat mencoba mobil tangki air. Mobil ini akan digunakan untuk menampung air bersih pada wilayah bencana.

Baca: BMKG Warning Wilayah RI Ini Waspada Bencana Efek Hujan Lebat

Setelah mencoba dan mengamati, dia memastikan mobil itu berfungsi dengan baik. “Oke ini berfungsi, bagus,” ungkapnya.

Kendaraan lain yang dicoba adalah truk toilet darurat. Ini berguna saat keterbatasan toilet terjadi saat bencana.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi penyelamatan dengan sejumlah peralatan yang ada dalam mobil USAR. Mulai dari alat bor beton, penjepit, hingga ban karet.

Baca: Merapi Keluarkan Awan Panas, Magelang Siaga Banjir Lahar

Mobil lain yang dicek adalah yang digunakan untuk dapur umum, untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi. Ada juga Mobil Water Treatment, sebagai penyuling air kotor menjadi air bersih.

Terakhir adalah mobil rescue dan perahu karet, akan digunakan saat melakukan penanganan banjir. Suharyanto memastikan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah soal penanganan bencana.

Bantuan diberikan mulai dari peralatan hingga logistik kebencanaan. “Segera berikan kepada BPBD yang membutuhkan,” kata Suharyanto.

Peringatan Dini BMKG

Sebelumnya BMKG merilis analisis perkembangan musim hujan dasarian III bulan November 2023, yang mencatat sebanyak 30% wilayah di Indonesia telah memasuki musim hujan. Di sisi lain, BMKG menyebut, fenomena El Nino yang jadi pemicu kekeringan ekstrem di saat musim kemarau sejak bulan Juli 2023 lalu ternyata belum berakhir.

Selain itu, BMKG mengungkapkan, pada dasarian pertama bulan Desember ini, aliran massa udara di wilayah Indonesia diprediksi masih didominasi oleh angin timuran di selatan ekuator, dengan kecepatan melemah. Sebagai informasi, angin timuran bagi Indonesia adalah salah satu indikator musim kemarau.

“Suhu rata-rata permukaan berkisar 23-27 derajat Celcius dan diprediksi hingga Dasarian III Desember 2023 berkisar 12-29 derajat Celcius. Prediksi suhu minimum berkisar 9-28 derajat Celcius dan prediksi suhu maksimum berkisar 16-36 derajat Celcius,” dikutip dari keterangan resmi di situs resmi BMKG, Senin (4/12/2023).

BMKG tak mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis.

Namun BMKG mengeluarkan peringatan dini curah hujan tinggi untuk sejumlah wilayah dengan level berbeda, yaitu:

Waspada
di Kabupaten di Provinsi Aceh, Bali, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Sumatra Utara.

– Siaga
di Kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

– Awas
di Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pada umumnya diprediksi curah hujan berada di kriteria rendah-menengah (0-150 mm/dasarian),” jelas BMKG.

WIKA Beri Pelatihan BIM ke 125 Akademisi UGM

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyalurkan beasiswa senilai Rp 500 juta dalam bentuk pelatihan intensif Building Information Modelling (BIM), kepada 125 akademisi terpilih dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Pelatihan intensif BIM tersebut dilaksanakan melalui platform BIM E-learning System WIKA yang mencakup materi Training Standard BIM based ISO 19650, 3D Modelling, Schedule dan Cost Simulation serta Manajemen Dokumen menggunakan Common Data Environment (CDE).

Beasiswa tersebut diserahkan secara simbolik oleh Direktur Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) WIKA, Ayu Widya Kiswari.

Pada kesempatan itu, Ayu menyampaikan bahwa penyaluran beasiswa ini merupakan bentuk komitmen WIKA yang secara aktif mendukung percepatan transfer skills & knowledge pada akademisi di Indonesia, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dalam menguasai teknologi BIM.

“Saya harap melalui kolaborasi yang terjalin antara WIKA dengan para mahasiswa/i UGM ini dapat mendorong kesempatan bagi akademisi lainnya, sehingga WIKA mampu meningkatkan kesiapan dan keterserapan lulusan yang memilki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri kedepannya,” ujar Ayu dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).

Sebelumnya WIKA juga telah menyalurkan beasiswa senilai Rp 500 juta dalam wujud pelatihan BIM pada akademisi Univeritas Udayana. Ke depan WIKA berkomitmen untuk terus mendukung dan melahirkan talenta-talenta unggul yang menguasai teknologi dan konstruksi.

Baca: ‘Ramalan Baru’, RI Impor Gandum Besar-besaran Tahun Ini

Kemendagri Bikin Sistem Ini Buat Pantau Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi BLUD pada bidang kesehatan secara cepat tepat, dan akurat, akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam rangka menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan yang semakin efektif, efisien, ekonomis dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat pada Badan Layanan Umum Daerah bidang Kesehatan, maka perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD bidang kesehatan.

Hal ini sejalan dengan pasal 68 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 bahwa di dalam perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat.

Baca: Dear Petani, Ada Cara Gampil Dapat Pupuk Bersubsidi, Cek nih

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), beberapa Pemerintah Daerah dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (LPPSP FISIP) Universitas Indonesia telah me-launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Mauris Panjaitan M.Ec.Dev menyampaikan BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.

“Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja blud kesehatan khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/ pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing.” ujar maurits.

Selanjutnya, terkait pembinaan BLUD kedepan, Maurits menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan Kerjasama dari Pemerintah daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain dapat dilakukan dengan: Penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD; serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD”. tutur Maurits.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat. Mereka juga turut hadir secara virtual untuk memberikan materi terkait kebijakan manajemen dan isu-isu strategis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit daerah dan Puskesmas.

Ada Rancangan UU yang Bikin Pengemudi Taksi Online ‘Nangis’

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) berharap regulator yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk bisa mengikutsertakan banyak pihak, termasuk mereka dalam pembahasan regulasi ini. Pasalnya, RUU DKJ bakal berdampak besar pada kehidupan banyak driver online terutama soal rencana tarif parkir di Jakarta makin mahal.

“Tentu saja, harapannya bisa diajak ikut terlibat pembahasan karena regulasi ini kan bakal sangat berdampak pada driver online,” kata Ketum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/12/23).

Langkah regulator dalam melibatkan pihak-pihak terkait dirasa sangat minim. Ia berkaca pada kasus sebelumnya yakni dalam Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar beberapa waktu lalu. Kala itu, pengemudi online baru terlibat setelah adanya penolakan masif.

“Wah nggak pernah, sebagai contoh pada saat sosialisasi ERP, kita sampai demo, setelah itu baru kami beberapa Organisasi dan Komunitas diundang Kadishub DKI pada saat itu,” sebut Taha.

Munculnya RUU DKJ bakal makin mencekik pengemudi online karena saat ini juga sudah tercekik tarif aplikasi yang sangat murah, ditambah kenaikan tarif parkir.

“Lalu ketika harus masuk area parkir titik jemput terkadang penumpang enggan mengganti biaya parkir,” ujar Taha.

Salah seorang pengemudi taksi Online yakni Budi Z Akbar mengaku keberatan dengan rencana pemerintah dalam RUU DKJ ini, pasalnya dalam hal parkir banyak customer yang enggan menanggung biayanya.

“Saya berbicara sebagai driver sangat memberatkan, dengan adanya kenaikan tersebut. Dengan tarif dari aplikasi yang tak kunjung naik sesuai dengan tuntutan para driver ditambah potongan yang sangat tinggi. Ditambah lagi dengan lahan parkir yang terbatas, dan belum tentu para penumpang yang kita jemput mau membayar, sangat-sangat memberatkan,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/12/23) malam.

DPR dan Pemerintah Bolehkan Pertambangan di Pulau Kecil

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan DPR RI menilai bahwa pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan wakil DPR RI dalam sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(UU PWP3K) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/12/2023).

Uji materiil UU PWP3K ini diajukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Baca: Heboh Divestasi Vale, Berapa Harganya? Ini Kata ESDM

Pemohon mengajukan judicial review atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil. Padahal, pemohon telah memiliki izin sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut.

Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI yang menjadi wakil dari Legislatif, menyampaikan bahwa frasa ‘dikuasai negara’ dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang menganut konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Wihadi dalam sidang lanjutan MK tentang judicial review UU PW3PK.

Dia juga menegaskan, penjelasan mengenai kata ‘diprioritaskan’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K berbunyi “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; pertahanan dan keamanan negara.

“Secara gramatikal, kata ‘diprioritaskan’ dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan dengan kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Kata ‘diprioritaskan’ tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi.

Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

“Dengan demikian tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 km2 hingga 2.000 km2,” tambahnya.

Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

Pasal 35 huruf k UU PWP3K berbunyi ‘Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (huruf k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan.”

Wihadi melanjutkan, selain yang disebutkan tadi, ada pula persyaratan, seperti tercantum dalam RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil], memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2.

Penjelasan Pemerintah

Dalam sidang MK sebelumnya tanggal 12 September 2023, hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf Manoppo yang mewakili pihak pemerintah.

Victor berharap agar UU PWP3K dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya beleid tersebut. Oleh sebab itu, membaca dan memahami Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k UU PWP3K harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.

Pasal 4 huruf a UU PWP3K berbunyi ‘Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang adanya kata ‘diprioritaskan’ dalam Pasal 23 ayat (2) yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k UU PWP3K. “Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang,” jelas Victor.