JAKARTA, KOMPAS.TV – Jelang Pemilu 2024, para calon anggota legislatif seharusnya bersikap mencari simpatik agar mendapat kepercayaan dari konstituen. Namun tiga caleg ini malah bertindak sebaliknya, terlibat tindakan pidana dan membuat warga marah.
BIA misalnya, calon legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Nusa Tenggara Barat malah ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena nyabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat, ada tujuh yang ditangkap yakni ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) Kelurahan Prapen dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Baca Juga: Caleg Asal Madiun Ini Berprofesi sebagai Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobolhttps://gondrongjabrik.com
“Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika,” kata Derfin melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Ironinya, dari tujuh pelaku tersebut, satu di antaranya perempuan berinisial BIA yang merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Iya informasi dugaan (caleg) nanti kami infokan ya setelah selesai penyelidikan,” kata Derfin.
Di Madiun, Jawa Timur lain lagi. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun. Bukan sekali, caleg tersebut diduga sudah terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah. Menurut keterangan polisi, ada 18 toko dan rumah yang sudah dibobol bersama komplotannya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi Magribi Agung Saputra mengatakan, tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK,” ujar Magribi, Jumat (1/12/2023), dikutip dari Antara.
Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017, berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
Sementara yang terbaru, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, saat ini dilaporkan ke polisi. Ade yang juga pegiat media sosial dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Pelaporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan itu, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).
Pelaporan itu buntut video Ade yang menyebut dinasti politik sesungguhnya ada di Yogyakarta.
Ade adalah caleg DPR RI untuk dapil Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan luar negeri. “Saya adalah caleg anggota parlemen, dapilnya Jakarta Timur, Jakarta Selatan, luar negeri,” kata Ade di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).