Bukan Presiden, Jokowi Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat!

SHARE  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong, di Istana Kepresidenan Hanoi, Vietnam, Jumat (12/1/2024). (Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dokumentasi Rusman/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo memastikan gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih oleh rakyat, bukan oleh kepala negara sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca: Seleksi CASN 2024, DPR Minta Honorer Diutamakan



Presiden sampaikan dengan tegas bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat,” kata Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Anas mengatakan, wacana pemilihan gubernur DKJ oleh presiden muncul dalam daftar isian masalah RUU DKJ. Akan tetapi, presiden sudah mengambil keputusan.

“Yang muncul salah satunya dipilih oleh presiden, tapi bapak presiden putuskan bahwa pemilihan gubernur DKJ dipilih rakyat,” kata Anas.

Lebih lanjut, dia memastikan DIM itu sudah diubah. Semua itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.

“Pak Mendagri itu ya, iya Pak Mendagri ya,” ujarnya.

Seperti dikutip CNN Indonesia, DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Beleid itu mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh presiden alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ.

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan https://pembangkitkuku.com/Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*