Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah merilis aturan mengenai pembagian THR dan gaji Ke-13. Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Beleid ini menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ketiga belas tahun ini diberikan secara penuh. Sumber THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Presiden dan Wakil Presiden juga dianggarkan untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13. Adapun, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut meskipun Jokowi merencanakan kenaikan gaji menteri untuk tahun ini. Dengan demikian, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sampai saat ini.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masinghttps://pembangkitkuku.com/ sebesar Rp 42,16 juta.