Foto: dok Schneider Electric
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan main perihal listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemengang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Sebagaimana yang ramai diperbincangkan sebelumnya, aturan PLTS Atap itu berkutat pada ekspor-impor listrik. Di mana, dalam aturan sebelumnya pengembang PLTS Atap bisa melakukan ekspor listrik ke pemegang IUPTLU.
PILIHAN REDAKSIKonsumen Tak Bisa Kirim Listrik PLTS Atap ke PLN, Ini AlasannyaHeboh Aturan Baru PLTS Atap, Cek Segini Biaya PasangnyaResmi Terbit! Listrik PLTS Atap Cuma Bisa Dinikmati Sendiri |
Nah, dalam beleid terbaru ini yakni Permen 2/2024 ini, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri. “Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap,” sebut Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip Jumat (23/2/2024).
Asal tahu saja, Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024. Adapun aturan ini berisi sebanyak 52 Pasal. Bisa dilihat di ebtke.esdm.go.id.
Sementara itu, ketentuan mengenai kebutuhan dan pemakaian listrik dari PLTS Atap dapat dirangkum dari beberapa pasal. Diantaranya:
Pasal 7
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan: a. arah kebijakan energi nasional; b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Pasal 8
(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.
(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.
(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 9:
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan
b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.
(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.
Pasal 10:
(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9.
(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11
Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.
Pasal 12
(1) Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
Pasal 13
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Pasal 14
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan
permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna menjelaskan masyarakat bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS Atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Sementara aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan.
Dengan begitu, jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN.
“Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dengan begitu, Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Yang mana nantinya tetap terdapat kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.
“Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh https://pembangkitkuku.com/Ditjen EBTKE,” jelasnya.