Mahfud MD Tiba-Tiba Sebut MK Pernah Putuskan Pembatalan Pemilu

SHARE  

Calon wakil Presiden Mahfud MD di Posko Tim  Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Calon wakil Presiden Mahfud MD di Posko Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan lembaga tersebut pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.

Awalnya dia mengatakan pihak yang kalah memang akan menuding adanya kecurangan pada Pemilu. Hal ini pernah diakuinya pada beberapa kesempatan.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asyari dibentuk. Datang ke tempat saya, saya diberitahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’. Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal tahun 2023,” kata Mahfud Md, dikutip Detik.com, Sabtu (17/2/2024).

Baca: Soal Pimpinan Negara Ucapkan Selamat ke Prabowo, Ini Kata Tim Ganjar

Namun kejadian tersebut bukan berarti penggugat akan selaku kalah. Karena kecurangan memang kerap terjadi dan ada buktinya.

“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Karena MK pernah membatalkan hasil pemilu. Ini terjadi saat Mahfud menjadi ketua MK.

Saat itu, MK memutuskan hasil pemilu batal. Lembaga tersebut juga memerintahkan diadakan pemilu ulang. Salah satu contohnya adalah Pilkada ulang di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung dalam pemilu.

Pelanggaran itu divonis adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Kala itu jadi pertama kali istilah tersebut muncul ke permukaan.

“Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” kata Mahfud.

Pelanggaran lain yang pernah ditangani adalah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Ada pula juga terkait pemilihan kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan.

“Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang diskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan https://pembangkitkuku.com/sebagainya,” kata Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*