Hampir Final! RI Bakal Rilis Aturan Penyangga Energi Nasional

SHARE  

Pertamina Foto: dok Kilang Pertamina Internasional

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan tengah memfinalkan aturan yang mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan status Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Tentang CPE masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara. Adapun RPP sendiri telah diparaf oleh Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Hampir final menyelesaikan RPP CPE. Dimana seluruh Menteri terkait udah paraf dan terakhir Menteri BUMN sudah paraf namun ada beberapa pasal yang masih didiskusikan,” ujar Djoko dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (17/1/2024).

Baca: Tinggal 3 Syarat Lagi, RI Bersiap Punya Pembangkit Nuklir

Sementara, Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi DEN Sujatmiko menjelaskan CPE merupakan jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

“Digunakan pada saat terjadi krisis energi atau darurat energi. Pasokan energinya terganggu adanya bencana atau perang, kalau darurat jumlah pasokannya berkurang,” kata dia.

Menurut dia, cadangan penyangga energi tersebut meliputi beberapa komoditas yang selama ini banyak diimpor. Misalnya seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah. “Waktunya digunakan untuk memenuhi 30 hari,” katahttps://pembangkitkuku.com/ dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*