Lengkap! Konstruksi KPK Ungkap Modus Suap Seret Eko Darmanto

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, melalui data Direktorat LHKPN ditemukan ada kejanggalan pencantuman informasi dan data mengenai kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis. Yang diduga tidak sesuai dengan profil selau Penyelenggara Negara.

“Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka ED (Eko Darmanto, tidak dibacakan), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambahnya.

Baca: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Asep pun menjabarkan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi:

– ED dalam jabatan dan kapasitas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mulai tahun 2027

– Kurun waktu tahun 2007 sampai dengan akhir tahun 2023, ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kanto Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan KEpala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai

– Dengan jabatan tersebut, ED memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai

– Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga inti dan perusahaan terafiliasi dengan ED

– Penerimaan gratifikasi berlangsung hingga tahun 2023

– Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED adalah sejumlah sekitar Rp18 miliar

– Pada kesempatan pertama ED tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.

Baca: KPK Duga Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

“ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Asep mengungkapkan, sejumlah perusahaan terafiliasi ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. Juga bidang konstruksi dan pengadaaan sarana pendukung jalan tol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*