Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dia disangka menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Asep mengatakan penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023. Eko disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.
Foto: Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram) Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram) |
Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi itu melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut ED tidak pernah melaporkannya ke KPK,” kata Asep.
Dengan pengumuman ini, KPK secara resmi juga melakukan penahanan terhadap Eko. Eko ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023.