KUTAI KERTANEGARA, KOMPAS.TV – Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo turut merespons mengenai soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Ganjar menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang meniadakan Pilkada untuk Gubernur DKI Jakarta, melainkan ditunjuk oleh presiden.
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sudah menjadi perdebatan sejak lama.
Mahfud mengaku tidak heran dengan adanya aturan tersebut. Menurut Mahfud aturan RUU DKJ sudah mengikat.
Mahfud pun mengaku tidak masalah dengan RUU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta dipilih presiden.
Baca Juga: Kampanye Hari Ke-11 Paslon No Urut 3: Ganjar ke Jakarta dan Cirebon, Mahfud Temui PM Malaysia